Profil Tampang Morin Yulia Mantan Pegawai Bank di Cirebon yang Raup Rp24,6 Miliar Untuk Belanja Barang Mewah, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun IG

Morin-Instagram-
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Morin Yulia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya sangat berat: minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, ditambah denda hingga Rp10 miliar.
Kejari Terus Kembangkan Penyidikan
Meski Morin Yulia telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal, Kejari Kabupaten Cirebon tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum lain, baik dari internal bank maupun pihak eksternal.
“Kami akan telusuri semua alur transaksi dan hubungan tersangka dengan pihak ketiga. Jika ada indikasi keterlibatan orang lain, kami tidak akan segan menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Yudhi.
Pelajaran Penting bagi Dunia Perbankan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi perbankan di seluruh Indonesia. Meski sistem pengawasan telah diperketat, celah kecil tetap bisa dimanfaatkan oleh oknum yang berniat jahat. Oleh karena itu, penting bagi bank untuk memperkuat mekanisme internal control, audit berkala, serta pelatihan etika bagi seluruh pegawai.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik keuangan yang tidak transparan. Jika menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan ke otoritas terkait.