Guru MTs di Tanggamus Genta Ridwan Terekam CCTV Tendang Wajah Siswa: Aksi Kekerasan Viral, Polisi Turun Tangan

Guru MTs di Tanggamus Genta Ridwan Terekam CCTV Tendang Wajah Siswa: Aksi Kekerasan Viral, Polisi Turun Tangan

Mts-Instagram-

Guru MTs di Tanggamus Genta Ridwan Terekam CCTV Tendang Wajah Siswa: Aksi Kekerasan Viral, Polisi Turun Tangan

Dunia pendidikan kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Kali ini, seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Mathlaul Anwar di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terekam kamera sedang melakukan tindakan fisik terhadap muridnya sendiri. Video berdurasi sekitar 30 detik tersebut kini tengah viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik dan kekhawatiran terhadap iklim pendidikan di Indonesia.



Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat jelas seorang guru laki-laki—yang kemudian diidentifikasi bernama Genta Ridwan—sedang berada di dalam ruang kelas. Ia mengenakan jersey olahraga berwarna cerah dan tampak santai, bersandar pada salah satu meja di bagian belakang ruangan. Saat itu, para siswa tengah sibuk membersihkan kelas, mungkin sebagai bagian dari kegiatan rutin sekolah.

Namun suasana yang awalnya tenang berubah drastis dalam hitungan detik. Tanpa peringatan, sang guru tiba-tiba memanggil salah satu siswa laki-laki. Dengan sikap tubuh yang terlihat kesal—tangan disilangkan di dada—ia langsung melancarkan tendangan keras menggunakan kaki kanannya yang masih mengenakan sepatu. Sasarannya? Wajah sang murid.

Tendangan itu begitu keras hingga membuat korban terhuyung dan nyaris jatuh. Rekaman tersebut tidak menunjukkan reaksi dari siswa lain, namun ekspresi syok dan ketakutan tergambar jelas di wajah beberapa anak yang berada di sekitar lokasi kejadian. Adegan tersebut sontak memicu gelombang kecaman dari warganet, para orang tua, serta aktivis pendidikan yang menuntut sanksi tegas terhadap pelaku.


Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Bertindak
Video kekerasan tersebut pertama kali diunggah oleh akun media sosial X (dulunya Twitter) dengan username @Risa16916. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “Ini guru atau preman? Kok tega banget tendang muridnya sendiri di wajah?” Unggahan itu kemudian dibagikan ribuan kali dan memicu diskusi panas di berbagai forum daring.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus langsung mengambil langkah cepat. Tim dari Polres mendatangi MTs Mathlaul Anwar untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk guru, siswa, dan pihak sekolah.

“Kami sudah mendatangi pihak sekolah atas viralnya video tersebut,” ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, saat dikonfirmasi pada Senin, 29 September 2025.

Mediasi Dilakukan, Orang Tua dan Guru Sepakat Damai?
Menurut keterangan Kapolres, setelah proses klarifikasi dan pendalaman kasus, pihak guru dan orang tua korban telah melakukan mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan—tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.

“Sudah terjadi mediasi antara kedua belah pihak,” tambah Rahmad Sujatmiko.

Namun, keputusan untuk menyelesaikan secara damai ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh seorang pendidik, seharusnya tidak ditoleransi dan harus diproses secara hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak.

Perlindungan Anak vs. Otoritas Guru: Di Mana Batasnya?
Kasus ini kembali mengangkat isu sensitif tentang batas antara disiplin dan kekerasan dalam dunia pendidikan. Di satu sisi, guru memang memiliki tanggung jawab membentuk karakter siswa. Namun, di sisi lain, metode kekerasan fisik jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan yang humanis dan berbasis hak anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan pendidikan. Pasal 76C menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.

Pakar pendidikan dari Universitas Lampung, Dr. Rina Marlina, menegaskan bahwa kekerasan fisik bukanlah solusi untuk menanamkan disiplin. “Guru seharusnya menjadi teladan, bukan sumber trauma. Metode pendidikan modern menekankan pada pendekatan dialogis, empati, dan pemahaman psikologis terhadap anak,” ujarnya.

Tanggapan Sekolah dan Komunitas Pendidikan
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTs Mathlaul Anwar belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa guru yang bersangkutan telah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah dan komite madrasah.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Lampung menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini. “Kami akan pastikan hak korban terlindungi, meskipun penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan,” kata Ketua KPAD Lampung, Budi Santos

Baca juga: Jadwal Program Televisi Rabu, 1 Oktober 2025 Ada Film Bioskop Transporter 3 dan The Protege di Metro TV, SCTV, TVONE, NET TV, Indosiar, TRANS 7, TRANS TV dan RCTI serta Link Nonton

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya