Hera Enica Lubis Anaknya Siapa? Inilah Biodata Influencer Medan yang Melaporkan Ferry Irwandi atas Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Bukan Orang Biasa?

Hera Enica Lubis Anaknya Siapa? Inilah Biodata Influencer Medan yang Melaporkan Ferry Irwandi atas Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Bukan Orang Biasa?

Hera-Instagram-

Namun, para ahli hukum menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan hukum. Menyebarkan informasi yang belum diverifikasi—apalagi jika berpotensi mencemarkan nama baik—bisa berujung pada sanksi pidana.

Langkah Hukum Selanjutnya
Kini, kasus ini berada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Jika terbukti bersalah, Ferry Irwandi bisa menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai ketentuan dalam UU ITE.



Sementara itu, Hera menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para konten kreator dan pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

“Media sosial bukan tempat untuk menyebarkan fitnah. Setiap unggahan punya dampak nyata terhadap kehidupan orang lain,” pungkas Hera.

Pesan untuk Netizen: Verifikasi Sebelum Berbagi
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat luas akan pentingnya literasi digital. Di era informasi yang serba cepat, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk memverifikasi kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya. Sebab, satu unggahan yang salah bisa berujung pada kerusakan reputasi, konflik sosial, bahkan proses hukum yang panjang.


Dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial di Indonesia—kini mencapai lebih dari 200 juta orang—kasus seperti ini diperkirakan akan terus muncul jika tidak diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital yang memadai.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya