Viral! ASN Merokok Seenaknya di Dalam MPP Sidoarjo, Abaikan Ibu Hamil dan Anak-Anak yang Sedang Antre

Asn-Instagram-
Pemkab Sidoarjo Diminta Bertindak Cepat
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Padahal, sebagai pengelola MPP, Pemkab Sidoarjo memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh pengunjung.
Publik pun menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah: apakah akan melakukan investigasi internal, memasang CCTV lebih ketat, atau justru merevisi SOP pengawasan di area pelayanan publik.
Merokok di Ruang Publik Bukan Sekadar Etika, Tapi Soal Hukum
Perlu diingat, merokok di kawasan tanpa rokok bukan hanya persoalan etika atau kesopanan, melainkan juga pelanggaran hukum. Di banyak daerah, pelanggar aturan KTR bisa dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin operasional jika terjadi di tempat usaha.
Dalam konteks ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap norma sosial, etika profesi, dan peraturan daerah dapat dikenai hukuman disiplin ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
Masyarakat Harus Jadi Pengawas Sosial
Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki peran penting sebagai pengawas sosial. Dengan keberanian melaporkan atau merekam perilaku tidak patut—seperti yang dilakukan oleh pengunggah video—maka transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik bisa terjaga.
Namun, tentu saja, pelaporan harus dilakukan secara bijak dan berdasarkan fakta, bukan hoaks atau fitnah. Media sosial bisa menjadi alat yang ampuh untuk mendorong perubahan, asalkan digunakan dengan tanggung jawab.