Arum Dewi Rantika Anaknya Siapa? Inilah Sosok Remaja yang Ditemukan Tewas di Lampung Timur Diduga Dibunuh Kekasihnya Sendiri, Bukan Orang Biasa?

Arum-Instagram-
Namun, bagi masyarakat Lampung Tengah dan sekitarnya, kasus ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah cerminan betapa rapuhnya hubungan manusia ketika emosi mengalahkan akal sehat, dan betapa pentingnya edukasi tentang kekerasan dalam hubungan asmara (KDRT) serta pentingnya perlindungan hukum bagi korban.
Refleksi Sosial: Ketika Cinta Menjadi Senjata Mematikan
Kasus Arum Dewi bukan yang pertama, dan sayangnya, mungkin juga bukan yang terakhir. Di seluruh Indonesia, kasus kekerasan dalam hubungan intim—baik fisik, psikis, maupun seksual—masih terjadi dengan angka yang mengkhawatirkan. Banyak korban yang terlambat menyadari bahaya, karena pelaku adalah orang terdekat: pacar, suami, atau bahkan tunangan.
Pakar psikologi sosial dari Universitas Lampung, Dr. Maya Sari, M.Psi., menyebutkan, “Kekerasan dalam hubungan sering kali dimulai dari hal-hal kecil: cemburu berlebihan, kontrol berlebihan, hingga kekerasan verbal. Jika tidak dihentikan sejak dini, bisa berujung pada kekerasan fisik bahkan pembunuhan.”
Ia menyarankan agar masyarakat, terutama kaum muda, lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. “Jangan biarkan cinta menjadi alasan untuk bertahan dalam hubungan yang toxic. Keselamatan diri adalah prioritas utama.”
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Edukasi Sejak Dini – Sekolah dan keluarga harus mulai mengajarkan tentang hubungan sehat, batasan pribadi, dan cara mengenali tanda-tanda kekerasan.
Laporkan Jika Melihat atau Mengalami KDRT – Jangan diam. Segera hubungi pihak berwajib atau lembaga perlindungan perempuan seperti Komnas Perempuan atau LBH.
Dukung Korban, Jangan Menyalahkan – Korban sering kali disalahkan karena “kenapa tidak pergi saja?”. Padahal, keluar dari hubungan toxic jauh lebih sulit daripada yang dibayangkan.
Tuntut Keadilan – Seperti yang dilakukan keluarga Arum, masyarakat harus terus mendorong aparat hukum untuk memberikan hukuman setimpal bagi pelaku kekerasan.