Indonesia telah menonaktifkan lebih dari 4,8 juta akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun sejak aturan baru mulai berlaku pada Maret 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan data tersebut pada Selasa, 1 Juli 2026.

>>> Euforia Suporter Meksiko Rayakan Kemenangan Piala Dunia di LA dan Mexico City

Jumlah tersebut mencakup sekitar 4,1 juta akun TikTok, 600.000 akun YouTube, dan sekitar 185.000 akun di platform Meta.

>>> Indonesia Targetkan Netralitas Degradasi Lahan 12,3 Juta Hektare pada 2030

Kementerian mendorong platform digital lain yang belum menyerahkan laporan berkala tentang perlindungan anak untuk segera memenuhi kewajiban mereka.

>>> Panduan Mengoperasikan Jalur Logistik Ramah Lingkungan di China Sepanjang 2026

Hingga saat ini, sekitar 200 platform digital dari sektor e-commerce, game online, dan hiburan telah menyerahkan penilaian mandiri profil risiko kepada pemerintah.