Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah memetakan 16 instansi sektor utama prioritas yang akan menempati Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap awal.

Pemetaan ini merupakan langkah implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

>>> Kontroversi Kontribusi Penerima Beasiswa LPDP: Antara Kepulangan Fisik dan Jaringan Global

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pemindahan lembaga prioritas dijadwalkan mulai berjalan pada tahun ini sesuai regulasi.

"Kementerian dan lembaga prioritas itu jika mengacu Perpres 79/2025 sudah mulai tahun ini [dipindahkan]," ujar Basuki di Kompleks Parlemen RI, Kamis (11/6/2026).

Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan hasil koordinasi OIKN dengan Kementerian PAN-RB.

Daftar rekomendasi instansi yang dinilai paling krusial untuk menunjang akselerasi pembangunan dan operasional lapangan telah diserahkan untuk proses asesmen final.

Fokus pada Birokrat Teknis

Pemindahan tahap awal tidak menyasar jajaran menteri kabinet secara langsung, melainkan memprioritaskan birokrat teknis setingkat eselon I.

>>> Putri Kerajaan Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Hal ini demi efektivitas kerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Sejumlah instansi prioritas meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU, Kementerian PKP, dan Kementerian Perhubungan.

Basuki menambahkan bahwa seluruh data usulan dari OIKN telah dimasukkan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.

"Jadi sudah dimasukkan ke PAN-RB untuk diakses, kalau di input dari kami sudah," pungkas Basuki.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengembangan IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia dengan target mulai beroperasi pada 2028.

>>> Transformasi Layanan KAI Jadi Rujukan Sektor Publik

Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo menetapkan pemindahan sekitar 1.700 hingga 4.100 ASN ke IKN guna mendukung fungsi kawasan tersebut.