Hakim juga menyimpulkan bahwa tanda tangan istri diperoleh melalui tekanan yang tidak semestinya.

Wanita itu bersedia melepaskan hak atas apartemen hanya karena berharap dapat memperbaiki hubungan rumah tangga, bukan karena benar-benar ingin kehilangan haknya jika perceraian terjadi.

Pengadilan menilai sang suami memanfaatkan kondisi emosional istrinya yang sedang rapuh setelah perselingkuhan terbongkar.

Saat itu, wanita tersebut bahkan berada di luar rumah dan tidak dapat bertemu anak-anaknya selama beberapa hari.

Atas pertimbangan tersebut, hakim membatalkan surat pelepasan hak tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa apartemen tetap menjadi milik bersama kedua belah pihak.

>>> Demi Pinggang Barbie, Influencer AS Angkat 6 Tulang Rusuk dan Habiskan Rp2,38 Miliar

Sebagai penyelesaian, pengadilan memerintahkan apartemen tersebut dijual dalam waktu maksimal tiga bulan. Hasil penjualannya kemudian harus dibagi rata antara mantan suami dan istri setelah kepemilikan bersama resmi dibubarkan.