Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 25 Juli 2025
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meski demikian, perubahan tersebut dilakukan secara bertahap. Hingga 25 Juli 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.
>>> Studi Ungkap 7 Manfaat Memelihara Kucing bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan implementasi KRIS dilakukan secara bertahap. Peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan skema iuran yang berlaku sebelumnya.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi.
Budi juga mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah. "Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," ujarnya.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Sistem KRIS ditargetkan implementasi penuh pada 30 Juni 2025.
Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku
Aturan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak ada denda telat bayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.
>>> Foundation Viva Tahan Lama: Viva Queen Perfect Look Cover Up Waterproof
Berikut rincian iuran berdasarkan kategori peserta:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai non-PNS) sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Update Terbaru
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB







