Penumpang Kereta Tembus 46,96 Juta, Asuransi Perjalanan Makin Diminati
Jumlah penumpang kereta api di Indonesia terus meningkat.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 46,96 juta orang pada Mei 2026, tumbuh 4,17% secara tahunan.
>>> Stephen Chow Tak Punya Anak, Warisan Rp 5,3 T untuk Aktris Cantik Ini
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan sebagian besar moda transportasi mengalami peningkatan. Hanya angkutan udara domestik dan internasional yang menurun.
Meningkatnya mobilitas mendorong kebutuhan perlindungan perjalanan. Cermati Protect bersama tiket.
com meluncurkan produk On-Time Guarantee.
Produk ini memberikan perlindungan terhadap risiko keterlambatan, perubahan jadwal, hingga pembatalan perjalanan kereta api. Premi mulai Rp1.000 per penumpang.
Manfaat On-Time Guarantee
VP of Insurance Cermati Protect Juanri mengatakan produk ini memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Kami ingin memberikan rasa percaya diri ekstra untuk mengeksplorasi destinasi secara fleksibel,” ujarnya.
On-Time Guarantee menawarkan tiga manfaat utama. Pertama, kompensasi keterlambatan atau perubahan jadwal berupa biaya tiket pengganti hingga Rp5 juta.
>>> DFSK E5 Plus Raih 1.100 Pre-Booking Sebelum Harga Resmi Diumumkan
Kedua, perlindungan pembatalan perjalanan oleh operator kereta api dengan nilai pertanggungan hingga Rp5 juta. Ketiga, penggantian tunai 50% harga tiket maksimal Rp400.000 jika terjadi keterlambatan kedatangan.
Co-Founder & CEO tiket. com Dimas Surya Yaputra menambahkan ketepatan waktu menjadi faktor penting.
“Kami menghadirkan On-Time Guarantee sebagai nilai tambah yang memberikan ketenangan sejak merencanakan perjalanan,” katanya.
Produk dapat dibeli bersamaan dengan pemesanan tiket kereta api di platform tiket. com.
Seluruh proses, dari pembelian hingga klaim, dilakukan secara digital.
>>> Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun dari Rilis Perdana Panda Bond
Peluncuran ini mencerminkan berkembangnya layanan embedded insurance di sektor perjalanan. Asuransi terintegrasi langsung ke platform pemesanan untuk perlindungan konsumen.
Update Terbaru
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Penampilan Berwibawa Demi Moore dalam MV Animal Milik KATSEYE
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Mengenal Airbus Beluga XL, Pesawat Kargo Unik Penopang Masa Depan Industri
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB







