Respons Indonesia usai Produk RI Digetok Tarif Baru AS
Pemerintah Indonesia merespons kebijakan tarif dagang baru yang ditetapkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap sejumlah negara mitra, termasuk Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa Indonesia diakui sebagai negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.
>>> Resmi: Jurgen Klopp Jadi Pelatih Baru Timnas Jerman
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan pemerintah AS dalam proses investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.
Indonesia juga aktif mengikuti seluruh tahapan investigasi, mulai dari penyampaian dokumen tertulis, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
Dalam hasil investigasi, USTR menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia bersama 16 negara atau wilayah lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Di sisi lain, sejumlah produk asal Indonesia masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions).
Pemerintah masih menunggu hasil investigasi lanjutan terkait isu excess capacity yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap tarif yang diterapkan tetap menguntungkan Indonesia, termasuk mengakomodasi produk yang telah memperoleh pengecualian melalui perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
>>> Sekjen Kemendagri Minta Pejabat Baru Tinggalkan Pola Kerja Rutin
Untuk menjaga daya saing ekspor, pemerintah menyiapkan dua langkah utama. Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi.
Dari sisi pasar, pemerintah akan mengoptimalkan perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP.
Pemerintah juga akan mempercepat pembukaan pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar Amerika Serikat.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 negara mitra dagang AS.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 24 Juli 2026 itu diterbitkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif paling agresif yang sebelumnya diajukan Trump.
Sejumlah negara, termasuk Indonesia, dikenakan tarif 10 persen, sedangkan 38 negara lainnya, termasuk China, dikenai tarif 12,5 persen.
>>> Ponsel Lipat Baru Samsung Makin Lebar, Buat Apa?
Seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan pemerintah AS akan tetap menggunakan berbagai instrumen untuk menjalankan agenda perdagangannya.
Update Terbaru
Bosan dengan Plafon Putih? Ini 7 Rekomendasi Warna dari Desainer
Selasa / 28-07-2026, 00:28 WIB
Splatoon Raiders Kuasai Puncak Metacritic dan Pimpin Penjualan UK
Selasa / 28-07-2026, 00:22 WIB
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB
Mainan Kucing Magikarp Pokémon Dijual Empat Kali Lipat di Pasar Sekunder
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Evolusi Delibird di Pokémon Diamond dan Pearl Muncul dari DVD Langka
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
S.T.A.L.K.E.R. 2 Cost of Hope Ungkap Jadwal Rilis dan Menuju Chernobyl
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Jim Carrey Beri Penghormatan Terakhir Usai Chuck Russell Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 00:08 WIB
Evolusi Tren Gym Modern: Bukan Cuma Tempat Angkat Beban Biasa
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Makeup Praktis dan Nyaman Jadi Tuntutan Baru Gaya Hidup Perempuan Modern
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB







