AREBI Banten Sertifikasi 260 Broker Properti, Sanksi Mulai Oktober 2026
Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (DPD AREBI) Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti di The Agathon, Gading Serpong, Tangerang, Jumat (17/7).
Peserta sertifikasi berasal dari berbagai latar belakang usaha, mulai dari perusahaan broker properti yang terafiliasi dengan jaringan franchise internasional hingga perusahaan dengan merek lokal.
>>> Thorn Fire Capai 10 Persen Terkendali, Evakuasi Berlanjut
Ketua Umum AREBI Clement Francis mengatakan, penyelenggaraan sertifikasi oleh DPD AREBI Banten merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan standar layanan industri perantaraan perdagangan properti di Indonesia.
"AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi kompetensi," ujar Clement.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI Dwinanto Rumpoko menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi wajib dimiliki broker properti sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan terbaik dari broker properti. Karena itu, setiap broker harus memiliki kompetensi yang memadai, yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi.
"Setelah masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi kepada broker properti yang belum memiliki sertifikat kompetensi.
Pada tahap awal, sanksi diberikan dalam bentuk teguran," kata Dwinanto.
Komisioner BNSP Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan bahwa kepercayaan merupakan modal utama dalam profesi broker properti.
Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa seorang broker telah memenuhi standar profesi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ketua DPD AREBI Banten Vemby Intan menambahkan, penerapan Permendag Nomor 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi memberikan standar yang semakin jelas bagi industri jasa perantaraan perdagangan properti.
Update Terbaru
Bosan dengan Plafon Putih? Ini 7 Rekomendasi Warna dari Desainer
Selasa / 28-07-2026, 00:28 WIB
Splatoon Raiders Kuasai Puncak Metacritic dan Pimpin Penjualan UK
Selasa / 28-07-2026, 00:22 WIB
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB
Mainan Kucing Magikarp Pokémon Dijual Empat Kali Lipat di Pasar Sekunder
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Evolusi Delibird di Pokémon Diamond dan Pearl Muncul dari DVD Langka
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
S.T.A.L.K.E.R. 2 Cost of Hope Ungkap Jadwal Rilis dan Menuju Chernobyl
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Jim Carrey Beri Penghormatan Terakhir Usai Chuck Russell Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 00:08 WIB
Evolusi Tren Gym Modern: Bukan Cuma Tempat Angkat Beban Biasa
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Makeup Praktis dan Nyaman Jadi Tuntutan Baru Gaya Hidup Perempuan Modern
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB







