Mengapa Banjir di Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional? Ini Penjelasan Lengkap dan Prosedur Resmi dari BNPB

Mengapa Banjir di Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional? Ini Penjelasan Lengkap dan Prosedur Resmi dari BNPB

Banjir-Instagram-

Mengapa Banjir di Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional? Ini Penjelasan Lengkap dan Prosedur Resmi dari BNPB

Jumlah korban akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera terus mengalami peningkatan. Hingga Senin sore (1 Desember 2025), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 604 jiwa telah meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologis tersebut. Angka ini didasarkan pada data terbaru yang dirilis oleh Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB (Pusdatin BNPB).



Kepala Pusdatin BNPB, Abdul Muhari, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran data dari lapangan dan berasal langsung dari pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi utama: Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Meskipun korban terus bertambah dan kerusakan infrastruktur tergolong parah, pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional.

Lalu, mengapa bencana dengan dampak sedemikian besar belum juga dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional? Apa sebenarnya kriteria dan mekanisme resmi penetapan status tersebut menurut aturan yang berlaku?

Status Bencana: Bukan Hanya Soal Jumlah Korban
Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan status bencana—apakah itu bencana daerah atau bencana nasional—tidak semata-mata didasarkan pada jumlah korban jiwa atau luasnya kerusakan material. “Ini adalah soal kapasitas respons dan kendali operasional di lapangan,” tegas Suharyanto dalam konferensi pers virtual pada Senin malam.


Menurutnya, meskipun dampak bencana sangat serius, pemerintah daerah di ketiga provinsi tersebut masih dinilai mampu menjalankan fungsi pemerintahan dan layanan publik dasar, meskipun dengan dukungan intensif dari pemerintah pusat. Artinya, indikator kritis yang menjadi syarat penetapan bencana nasional—seperti terhentinya fungsi pemerintahan, hilangnya kendali terhadap layanan publik, atau paralisis sistem logistik dan komunikasi—belum sepenuhnya terjadi.

Apa Saja Syarat Resmi Menjadi Bencana Nasional?
Merujuk pada Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang dikeluarkan oleh BNPB, ada serangkaian prosedur administratif dan teknis yang harus dipenuhi sebelum suatu kejadian dapat dinyatakan sebagai bencana nasional. Prosedur ini tidak bersifat subjektif, melainkan mengikuti mekanisme hukum dan koordinasi antarlembaga yang ketat.

Berikut adalah tahapan resmi yang harus dilalui:

Permintaan Resmi dari Gubernur
Gubernur provinsi terdampak harus mengajukan surat permohonan resmi kepada pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional. Permohonan ini hanya bisa diajukan jika kapasitas penanganan daerah benar-benar kewalahan, meski telah mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Waktu Pengajuan yang Ketat
Surat permintaan tersebut wajib dikirim maksimal 24 jam setelah pemerintah daerah menetapkan status keadaan darurat bencana. Keterlambatan pengiriman dapat menghambat proses penilaian oleh pemerintah pusat.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
Permohonan gubernur kemudian dibahas dalam rapat koordinasi nasional yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), BNPB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Rekomendasi dan Keputusan Presiden
Jika Rakornas menyimpulkan bahwa situasi benar-benar di luar kendali daerah, rekomendasi penetapan bencana nasional diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Hanya Presiden yang berwenang secara hukum menetapkan status bencana nasional melalui keputusan resmi.
Dukungan Penuh Tanpa Status Bencana Nasional
Meskipun belum berstatus bencana nasional, BNPB menegaskan bahwa respons penanganan darurat tetap berlangsung secara maksimal. Ribuan personel gabungan dari TNI, Polri, Basarnas, relawan, dan instansi terkait telah dikerahkan ke lokasi terdampak. Bantuan logistik, dapur umum, layanan kesehatan darurat, dan evakuasi korban terus dioperasikan 24 jam.

TAG:
Sumber:

l3

Berita Lainnya