Siapa Imam Morezki Bastanta Manihuruk? Sosok Ketua BEM FH Undip Diduga Gelapkan Puluhan Juta dari Dana Beasiswa Hingga Jaket Organisasi
tanda tanya-BlenderTimer BlenderTimer-
Siapa Imam Morezki Bastanta Manihuruk? Sosok Ketua BEM FH Undip Diduga Gelapkan Puluhan Juta dari Dana Beasiswa Hingga Jaket Organisasi
Dunia kampus yang kerap dianggap sebagai tempat idealisme dan integritas kini diguncang skandal penggelapan dana di tubuh salah satu organisasi kemahasiswaan paling bergengsi di Universitas Diponegoro (Undip). Imam Morezki Bastanta Manihuruk, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Undip periode 2025, dilaporkan terlibat dalam dugaan penyelewengan dana mencapai puluhan juta rupiah—mulai dari pembelian jaket fungsionaris hingga program beasiswa internal yang ditujukan untuk membantu mahasiswa kurang mampu.
Temuan mengejutkan ini diungkapkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan BEM Fakultas Hukum Undip pada Jumat, 28 November 2025, menyusul serangkaian investigasi internal yang dimulai sejak akhir November. Kasus ini bukan hanya menguji kredibilitas seorang pemimpin mahasiswa, tetapi juga memicu kekhawatiran luas tentang transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan organisasi kemahasiswaan.
Awal Mula Skandal: Laporan Soal Jaket Fungsionaris
Semua bermula pada 20 November 2025, ketika Dewan Pimpinan BEM FH Undip menerima laporan internal mengenai indikasi kejanggalan dalam pengelolaan dana program kerja. Laporan pertama menyoroti dugaan mark-up harga dalam pengadaan jaket fungsionaris—item simbolis yang biasanya menjadi identitas visual para pengurus organisasi.
“Kami menerima laporan awal terkait dugaan penyelewengan dana untuk pengadaan jaket fungsionaris,” ungkap Raffi Ilya Saputra, Wakil Ketua BEM FH Undip, dalam rilis resmi yang diterima media.
Menyikapi laporan tersebut, Dewan Pimpinan segera menggelar pertemuan tertutup untuk mengkaji lebih dalam. Malam itu juga, Imam Morezki dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Namun, dalam pertemuan awal, penjelasannya dinilai tidak transparan dan membingungkan.
Pengakuan di Tengah Malam: Dana Masuk ke Rekening Pribadi
Dialog intensif berlangsung hingga dini hari. Di bawah tekanan koordinasi internal dan desakan moral, Imam akhirnya mengakui bahwa sejumlah dana dari pengadaan jaket dan perlengkapan organisasi mengalir ke rekening pribadinya.
“Yang bersangkutan mengakui adanya dana masuk ke rekening pribadinya dari mark-up penjualan jaket dan perlengkapan lain,” ungkap Raffi.
Jumlah awal yang diakui oleh Imam mencapai Rp9,9 juta. Namun, angka itu baru awal dari rangkaian penemuan yang lebih mencengangkan.
Investigasi Lanjutan Ungkap Total Kerugian Lebih dari Rp19 Juta
Pada 25 November 2025, Dewan Pimpinan menggelar pertemuan kedua untuk memeriksa alur transaksi keuangan Imam. Setelah menelaah bukti-bukti digital dan catatan rekening, terungkap bahwa total dana yang mengalir dari vendor konveksi dan program kerja mahasiswa mencapai Rp19,49 juta.
“Dari pengecekan rekening, terdapat transaksi dari beberapa vendor dengan total lebih dari sembilan belas juta rupiah,” tegas Raffi.
Yang lebih mengejutkan, Imam mengakui bahwa seluruh dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi—tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari struktur pengurus BEM lainnya.
“Semua dana itu dipakai sendiri,” ujarnya tegas.
Skandal Melebar: Dana Beasiswa Mahasiswa Juga Dikuras
Namun, kejutan belum berakhir. Pada 27 November 2025, Dewan Pimpinan menerima laporan tambahan yang mengungkap penyelewengan dana di luar jaket fungsionaris—yaitu dua program beasiswa internal yang menjadi jantung solidaritas mahasiswa: Beasiswa Juang Asa dan Beasiswa Aksata Kirana.
Program-program tersebut dirancang khusus untuk membantu mahasiswa berprestasi namun terkendala ekonomi. Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi jembatan harapan bagi sesama mahasiswa justru disalahgunakan.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan dana Beasiswa Juang Asa dan Beasiswa Aksata Kirana,” ungkap perwakilan Dewan Pimpinan.
Total dana beasiswa yang diduga digelapkan mencapai Rp7,1 juta, sehingga total kerugian akibat dugaan penyelewengan Imam mencapai Rp26,59 juta.