Siapa Anak dan Istri Faisal Tanjung? Sosok Anggota LSM yang Laporkan Dua Guru Luwu Utara hingga Dipecat Akibat Bantu Guru Honorer
Guru-Instagram-
Siapa Anak dan Istri Faisal Tanjung? Sosok Anggota LSM yang Laporkan Dua Guru Luwu Utara hingga Dipecat Akibat Bantu Guru Honorer
Dua Guru Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat Gara-Gara Bantu Guru Honorer: Siapa Sosok Pelapor dari LSM yang Masih Misterius? Kini Presiden Beri Hak Rehabilitasi
Kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Nama Rasnal dan Abdul Muis kini ramai diperbincangkan setelah keduanya diberhentikan secara tidak hormat akibat laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan oleh seorang individu yang mengaku sebagai bagian dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Padahal, dana yang mereka kelola justru diperuntukkan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji hingga sepuluh bulan lamanya. Situasi ini kemudian memicu perdebatan publik mengenai perlakuan terhadap tenaga pendidik serta batasan kebijakan internal sekolah.
Awal Mula Kasus: Iuran Rp20 Ribu Per Siswa untuk Guru Honorer
Kisah ini bermula dari adanya kebijakan iuran sebesar Rp20 ribu per siswa di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah resmi antara komite sekolah, orang tua siswa, dan pihak sekolah. Tujuannya sederhana dan dianggap mulia: membantu guru honorer yang belum menerima hak gajinya selama berbulan-bulan.
Menurut pihak sekolah, tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan dana tersebut. Iuran sepenuhnya bersifat sukarela, dan seluruh dana dialokasikan untuk kepentingan guru honorer yang menjadi korban keterlambatan pembayaran.
Kemunculan Oknum LSM dan Laporan Dugaan Pungli
Di tengah upaya solidaritas itu, hadir seorang pemuda yang mengaku sebagai aktivis LSM. Ia datang menanyakan asal-usul dan legalitas pengumpulan dana tersebut. Kehadirannya semula dianggap wajar sebagai bentuk perhatian publik.
Namun, hanya dalam waktu singkat, individu tersebut melaporkan kebijakan iuran ke pihak kepolisian, menuduh adanya pungli dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan sekolah. Laporan ini kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga menjerat dua guru, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, sebagai tersangka.
Penjelasan Abdul Muis: Hanya Menjalankan Keputusan Bersama
Abdul Muis, yang dalam struktur organisasi komite sekolah bertugas sebagai bendahara, menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan keputusan rapat resmi yang telah disetujui seluruh pihak terkait. Ia menambahkan bahwa dana yang terkumpul sepenuhnya diberikan kepada guru honorer yang terdampak.
Ia juga membantah keras adanya paksaan kepada siswa atau orang tua dalam pengumpulan dana tersebut. Semua proses berjalan transparan dan didasarkan pada hasil mufakat bersama.
Reaksi Publik: Hukuman Dinilai Terlalu Berat
Setelah kasus ini mencuat, publik menilai bahwa hukuman pemecatan tidak hormat terhadap dua guru tersebut terlalu berlebihan. Pasalnya, tindakan mereka dinilai justru sebagai bentuk solidaritas antarguru yang seharusnya diapresiasi, bukan dikriminalisasi.
Warganet, komunitas pendidikan, dan pemerhati sosial ramai menyerukan agar pemerintah turun tangan untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Desakan itu semakin kuat seiring dengan viralnya pembahasan mengenai nasib dua guru tersebut di media sosial.
Presiden Prabowo Turun Tangan Berikan Rehabilitasi
Puncak perhatian terjadi pada 12 November 2025. Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang berlarut-larut ini. Ia memutuskan untuk memberikan hak rehabilitasi penuh kepada Rasnal dan Abdul Muis.