MUI Keluarkan Fatwa Baru, Beli Produk Israel Hukumnya Haram, Cek Selengkapnya di Sini

MUI Keluarkan Fatwa Baru, Beli Produk Israel Hukumnya Haram, Cek Selengkapnya di Sini

Ini Dia List Produk Israel dan Pendukungnya yang Diboikot Dunia, Ada yang Kita Pakai? Cek Sekarang Juga Update Terbarunya- Hanson Lu/unplash-

VIV.co.id - MUI Keluarkan Fatwa Baru, Beli Produk Israel Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Palestina.



Fatwa ini menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah suatu kewajiban dalam hukum Islam.

Sebaliknya, memberikan dukungan terhadap Israel atau produk yang mendukung Israel dianggap sebagai perbuatan haram.

Baca juga: Gak Nyangka! Suami Umrah dengan Dinar Candy, Ayu Soraya Kecewa Berat, FIX Bakal Pisah?


Baca juga: VIRAL Video Dinar Candy dan Ko Apex Durasi 59 Menit Tersebar di Medsos? Sang Istri, Ayu Soraya: Aku Mual, Aku Gemeteran

Baca juga: Biodata Hakim Suhartoyo Ketua MK Baru Gantikan Anwar Usman, Cek Kehidupannya hingga Perjalanan Karir, Keluarga, Anak, dan Prestasinya di Sini

Fatwa ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui pembelian produk yang mendukung Israel, dianggap sebagai tindakan haram.

Beliau menekankan pentingnya menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, atau yang terkait dengan Israel, serta produk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Lanjutan,

Sumber:


×

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya