BREAKING NEWS! KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak, YMR dan FB

BREAKING NEWS! KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak, YMR dan FB

Siapa Ini? Teka-Teki Penyelamat Saat KPK Geledah Kementan, Musnahkan Bukti Korupsi? Kok Bisa!-jcomp/freepik-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016/2017. Dua tersangka tersebut adalah Yulmanizar dan Febrian, keduanya merupakan anggota tim pemeriksa pajak.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023) bahwa tim penyidik telah menahan Yulmanizar dan Febrian selama 20 hari pertama, mulai tanggal 9 November 2023 hingga 28 November 2023 di Rutan KPK.

Baca juga: Profil Zhong Ni, Suami Karina Coser yang Meninggal Dunia Karena Tenggelam Terseret Arus di Pantai Bali

Baca juga: Johnnie Chill Suami Karina Coser, Cosplayer Populer China Ditemukan Meninggal Usai Terseret Ombak di Pantai Bali

Baca juga: BACA SEKARANG Lookism Chapter 474 SUB INDO, Update Terbaru Lookism 474 475 Full Episode Bahasa Indonesia


Alex menjelaskan bahwa keduanya, sebagai anggota tim pemeriksa pajak, terlibat dalam rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai permintaan dari para wajib pajak.

Ini dilakukan berdasarkan perintah dan arahan yang berjenjang dari beberapa pihak, antara lain APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, DR selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, WR selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak.

Dalam rangka memenuhi permintaan wajib pajak, APA dan DR mensyaratkan pemberian sejumlah uang.

Sumber:

×

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya