Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Maksimal 3 Tahun Ternyata Hoax, Begini Fakta Sebenarnya

Jalan Tol -pexels/pixabay-
Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa motor yang berusia tiga tahun atau lebih dilarang masuk Jakarta. Berita ini menjadi viral dan menimbulkan pro dan kontra, memicu perdebatan yang dapat berdampak luas.
Kabar tersebut terkait upaya untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor dan isu tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca juga: Series All The Light We Cannot See Apakah Dari Kisah Nyata? Jadi Mini Serie Terbaik di Netflix
Baca juga: Saksikan Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini 8 November 2023: Nino Menuduh Devan Menculik Reyna
Namun, informasi mengenai pembatasan usia kendaraan yang dapat masuk Jakarta ternyata tidak benar, alias hoaks. Yang benar adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun harus menjalani uji emisi untuk bisa masuk Jakarta.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan klarifikasi ini. "Perlu dicatat bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan pembatasan terkait usia kendaraan. Tidak ada larangan bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta."