Dinilai Langgar Kode Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan, Yusril: Putusan MK Tentang Syarat Capres & Cawapres Tetap Final dan Mengikat

Ini Dia Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Viral Ternyata Paman Gibran-Berbagai Sumber-
Pakar hukum tata negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dengan tegas menyatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan merubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
"Putusan MK tetap final dan mengikat," ungkap Yusril kepada wartawan pada Selasa (7/11/2023). Meskipun MKMK memberikan sanksi berat terhadap Ketua MK Anwar Usman atas pelanggaran etik hakim konstitusi, Yusril menegaskan bahwa inti putusan MK tidak akan berubah.
Baca juga: 60 Daftar Produk Israel yang Dijual di Indonesia ada KFC, Starbuck Hingga Sunlight dan Sunsilk
Menurut Yusril, MKMK telah melaksanakan peran sesuai tugasnya dengan memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman tanpa mengubah putusan MK.
"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK, meskipun mereka mengakui adanya pelanggaran etik yang serius dalam pemeriksaan kasus ini," tambahnya.
Meskipun sejumlah pihak tidak puas dengan putusan MKMK, Yusril menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar.
Baca juga: Top 5 Peserta Tersisa di MasterChef Indonesia Season 11, Siap Menerima Chef Jacket
"Kritik terhadap putusan adalah bagian dari eksaminasi yang rutin dilakukan oleh para pengacara dan akademisi. Namun, kita perlu memahami bahwa nilai putusan tetap dalam ranah akademis," jelas Yusril.
Baca juga: 3 Daftar Brand Lokal yang Diduga Pro Israel, Bakal Ikut Diboikot Kayak MCD dan Strabuck?
Selain diberhentikan dari jabatannya, Anwar juga dilarang untuk mengadili perkara sengketa pemilu, pemilihan calon legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk menghindari konflik kepentingan, seperti yang terjadi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.