Oknum Polisi Polres Tegal Ditahan, Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Istri Diusut
Seorang anggota Polres Tegal berinisial Aiptu N kini menjalani penempatan khusus (Patsus) setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30). Laporan tersebut juga memuat dugaan tindak pidana lain yang saat ini masih diproses aparat penegak hukum.
Perempuan asal Kabupaten Cirebon itu mendatangi Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam laporannya, ia menyebut mengalami serangkaian kekerasan sejak menjalin hubungan dengan Aiptu N pada 2023.
Korban Sebut Alami Penganiayaan hingga Disiram Air Keras
Menurut pengakuan korban, kekerasan yang dialaminya tidak hanya berupa penganiayaan dan intimidasi. Ia juga melaporkan dugaan penyiraman air keras, pemaksaan aktivitas seksual menyimpang, serta dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terlapor.
Insiden penyiraman air keras disebut berlangsung pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes. Korban mengaku mengalami luka bakar cukup serius akibat kejadian tersebut.
Setelah peristiwa itu, korban mengatakan dirinya dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon oleh Aiptu N. Kepada tenaga medis, luka yang dialaminya disebut berasal dari ledakan tabung gas.
>>> 100+ Nama Bayi Perempuan dengan Makna Cantik dan Cerdas
Polda Jateng Tempatkan Aiptu N di Patsus
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Aiptu N telah diamankan Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan etik.
"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng. Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini berada di bawah penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.
"Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Pemeriksaan Berlangsung Selama Masa Penempatan Khusus
Aiptu N ditempatkan di Patsus selama 20 hari guna memudahkan proses pemeriksaan. Dalam periode tersebut, penyidik akan mengumpulkan serta mendalami keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Update Terbaru
Cara Cepat Dapat Saldo Dana 2026 Lewat Strategi Tembok Koin di Fuzzel Farm
Minggu / 05-07-2026, 13:56 WIB
Cara Cek Tahapan Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT 3 Tahun 2026
Minggu / 05-07-2026, 13:53 WIB
Platinum 55 Kg di Mobil Bupati Langkat, Apa Itu?
Minggu / 05-07-2026, 13:52 WIB
Bupati Gowa Laporkan Wartawan dan Kadishub ke Bareskrim
Minggu / 05-07-2026, 13:52 WIB
Mau Piknik Sekeluarga? Beli Kotak Makan Bekalnya di Transmart Aja
Minggu / 05-07-2026, 13:50 WIB
Long Beach Terjunkan Drone Keamanan saat Kembang Api 4 Juli
Minggu / 05-07-2026, 13:49 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Polisi Buru Pelaku
Minggu / 05-07-2026, 13:49 WIB
3 Putra Ali Khamenei Hadiri Pemakaman Sang Ayah di Teheran
Minggu / 05-07-2026, 13:49 WIB
Brasil Dihantui Kutukan 38 Tahun Tak Pernah Menang Lawan Norwegia
Minggu / 05-07-2026, 13:49 WIB
GoTo Buka Suara soal PHK 90 Persen Karyawan di Tokopedia
Minggu / 05-07-2026, 13:49 WIB
Polisi Hilang dalam Penggerebekan Narkoba di Kalteng Ditemukan Tewas
Minggu / 05-07-2026, 13:49 WIB
Yoshinobu Yamamoto Bungkam Padres, Dodgers Menang 3-0
Minggu / 05-07-2026, 13:48 WIB
Trump Jamin Israel Manut AS soal Iran: Netanyahu Tahu Siapa Bosnya
Minggu / 05-07-2026, 13:47 WIB
FAFO Parenting: Pola Asuh yang Viral di TikTok, Apa Itu?
Minggu / 05-07-2026, 13:47 WIB







